Single Blog Title

This is a single blog caption
3 Dec 2020

Deklarasi Djuanda 1957 dan Pengakuan International pada Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982

Deklarasi Djuanda 1957 dan Pengakuan International pada Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 selain memperkuat keberadaan Indonesia sebagai Negara Kepulauan, juga menambah luas wilayah perairan Indonesia, dan menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia, yang kaya akan sumber daya alam laut.

 

Secara geografis Indonesia terletak di antara dua samudra, berada di wilayah Coral Triangle. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pusat global keanekaragaman hayati laut, sekaligus merupakan produsen komoditas perikanan laut terbesar kedua di dunia setelah Cina. Peran sains dan teknologi sangat diperlukan untuk pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Salah satunya adalah perlunya teknologi terkini untuk pemantauan dan pengawasan perikanan (Fisheries Monitoring and Surveillance).

 

Deklarasi Djuanda dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja (Technische Hoogeschool te Bandoeng 1929) adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

 

#RoadTo13Desember2020

#DeklarasiDjuanda

#IATKITB

Questions? Let's Talk!